MEIS Harus Segera Angkat Kaki dari Gedung Ancol Beach City?

perseteruan Fredie Tan dengan Hendra Lie

topmetro.news – Setelah enam tahun saling menggugat, perseteruan antara Fredie Tan dengan Hendra Lie terkait konflik sewa-menyewa Gedung Musik Internasional Stadium di Ancol Beach City, nampaknya akan segera menemui babak akhir.

Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan penggugat oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Utara, setelah terbitnya surat perintah eksekusi atas obyek perkara pada Senin, 30 April 2020, tertanggal 23 April 2020.

Dengan terbitnya surat perintah dari KPN tersebut, ruangan tiga lantai MEIS yang selama ini dikuasai tergugat (Hendra Lie), dari lantai 3, lantai 4, dan lantai 5 Gedung Ancol Beach City, Ancol, kini seperti berada di ujung tanduk. Dan terancam harus segera angkat kaki dari Ancol.

Seperti diketahui, genderang perang keduanya sudah ditabuh sejak tahun 2014. Hal itu bersamaan dengan gugatan perdata Fredie Tan terhadap Hendra Lie melalui PN Jakarta Utara, yang dianggap wanprestasi terhadap Akta Perjanjian No. 78 Tahun 2012 di hadapan Notaris Edison Jingga.

Fredie Tan Menang Mutlak

Suasana persidangan, diwakili kuasa hukum masing-masing | topmetro.news

Gugatan Fredie Tan dengan Perkara No. 279/Pdt.G/PN.Jkt.Utr/2014 dengan tuntuan ganti rugi senilai Rp285 juta oleh Ketua Majelis Hakim pun diputus kabul pada tahun 2015. Sehingga melalui Kuasa Hukum Hendri Yosodiningrat, Hendra Lie mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan kembali kalah sebagaimana putusan PT atas Perkara No. 629/PDT/2016/PT.DKI tertanggal 16 Desember 2016.

Merasa dua kali dipecundangi gugatan Fredie Tan, Hendra Lie pun nampak kehilangan espektasi terhadap Hendri Yoso. Lalu mulai melirik jasa pengacara lain. Pengajuan kasasi ke MA pun diajukan tanpa pendampingan Hendri yang saat itu juga anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan.
Disayangkan, keberuntungan sepertinya belum juga berpihak pada Hendra Lie menyusul kembali ditolaknya permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung, melalui putusan MA No. 2430 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 dan incrah.

Dengan ditolaknya Kasasi tergugat hingga incrah, praktis menandai akan segera berakhirnya kasus sengketa sewa-menyewa yang berlangsung selama enam tahun lebih ini.

Kemenangan mutlak Fredie Tan terjadi pada semua tingkatan peradilan. Baik PN, PT, serta MA. Dan tak satu pun putusan Majelis Hakim yang berpihak kepada argumentasi hukum Hendra Lie.

Sehingga meskipun pihaknya telah mengajukan PK Mahkamah Agung dan Permohonan Perlawanan Eksekusi di PN Jakarta Utara yang kini masih berjalan, namun PK dan perlawanan tersebut tidak menghalangi Putusan Sita Eksekusi.

Umar selaku Juru Sita Panitera PN Jakarta Utara, pada tim kuasa hukum tergugat mengatakan, bahwa perintah sita eksekusi sudah menjadi keputusan dan ketetapan pengadilan. Maka tidak bisa dibatalkan lagi.

“Jadi karena sudah menjadi ketetapan hukum, maka harus dijalankan. Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan,’’ kata Umar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/4/2020)

Ditunda Karena Covid 19

Surat perintah sita eksekusi KPN yang diterima Tergugat, sontak membuat Hendra Lie dan kuasa hukumnya, Boyamin Saiman Law Firm secepatnya melayangkan surat permohonan penundaan sita eksekusi kepada KPN Jakarta Utyara, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Surat dikirim langsung oleh Rudi Mardjono SH. dengan harapan bisa mengubah keadaan. “Setidaknya melalui surat permohonan ini sebagai upaya kami untuk ngeblok putusan sita eksekusi. Meski kecil kemungkinannya, tapi kami optimis mengingat situasi masih masa pandemi Corona 19 dan pemerintah menerapkan kebijakan PSBB. Ancol pun masih lockdown,’’ jelas Rudi.

Beruntung, Pantai Impian Jaya Ancol (PJA) yang rencananya kembali buka dan beraktifitas seperti semula dengan menerima pengunjung untuk umum tanggal 28 Maret akhirnya memperpanjang masa ‘lockdown’-nya sesuai perintah Pemprov DKI Jakarta hingga tanggal 19 Mei 2020.

“Ya hanya karena situasi masih wabah Covid19. Dengan demikian, putusan Sita Eksekusi KPN Jakarta Utara atas MEIS lantai 3, 4, 5 Gedung Ancol Beach City akhir Maret kemarin pun harus tertunda. Setidaknya hingga waktu masa kebijakan PSBB dicabut pemerintah,’’ tukas Umar.

reporter | Jefry Siregar

Related posts

Leave a Comment